Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan didampingi Kanit Resmob Iptu Dionisius Yudi Christiano menunjukkan para tersangka pencurian dan barang buktinya, di Mapolrestabes Semarang, Jumat (3/2/2023). (Eka Setiawan)

Para pelaku yang dibekuk masing-masing: Trio Aprilianto (43) warga Bekasi residivis pencurian yang pernah mendekam di Lapas Jambi; Andriansyah (45) warga Palembang residivis kasus pencurian pernah mendekam di Lapas Tangerang; Hendra Putra (38) warga Jakarta Barat residivis kasus penadah barang curian yang pernah mendekam di Lapas Batam; Mahesa (49) warga Bekasi residivis kasus pencurian yang pernah mendekam di Lapas Palembang.

Pelaku Andriansyah adalah otak pencurian itu. Dia mengaku yang menelpon Trio untuk bersama-sama mencuri. Trio kemudian menjemputnya menggunakan mobil rental.

“Kami sempat ke Surabaya dan kembali ke Semarang (untuk beraksi),” kata Andriansyah. Dia mengaku mengenal Trio karena mempunyai kerabat di Palembang.

Pada aksi itu, pelaku Hendra Putra yang merupakan satu komplotan membeli barang-barang curian teman-temannya sebelum dijual secara acak di para pembelinya di Jakarta. “Makanya dia hanya dapat Rp20juta, kalau teman-temannya itu (eksekutor) masing-masing dapat Rp70juta,” ujarnya.

Para pelaku kini ditahan di Polrestabes Semarang. Dijerat Pasal 362 KUHP maksimal 5 tahun penjara. Dua di antara mereka ditembak kakinya oleh petugas karena melawan saat hendak ditangkap.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network