Polisi menunjukkan barang bukti ribuan tabung hasil praktik pengoplosan gas LPG subsidi yang digerebek di wilayah Semarang dan sekitarnya. (Foto: Ist)

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membeli tabung LPG 3 kilogram secara eceran dari berbagai pangkalan, meski tidak terdaftar sebagai agen maupun pangkalan resmi. Gas bersubsidi tersebut kemudian dipindahkan atau disuntikkan ke tabung non-subsidi berukuran lebih besar, mulai dari 12 kilogram hingga 50 kilogram.

Selain ribuan tabung yang telah disita, penyidik juga menemukan 1.473 tabung LPG yang siap untuk disuntik. Dari praktik ilegal ini, para pelaku diduga meraup keuntungan besar setiap bulannya.

Polda Jateng masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pengoplosan gas LPG subsidi yang lebih luas dan terorganisasi lintas daerah. Pasalnya, distribusi tabung LPG tercatat secara nasional sehingga membuka peluang keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network