Pembongkaran makam warga Bangsri setelah diketahui menjadi korban pengeroyokan. (iNews/Alip Sutarto)

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Fachrur Rozi mengatakan, autopsi ini dilakukan guna memastikan penyebab kematian korban sesuai dengan laporan atau ada penyebab lain.  Meski autopsi telah usai, dia belum bisa menyampaikan hasilnya, karena masih menunggu dari hasil uji forensik.

“Kita penyidik ingin mengetahui apakah kematian korban akibat dari peristiwa itu atau tidak. Maka kita menurunkan tim Forensik Polda Jateng untuk autopsi mayat di lokasi,” kata Fahrur.

“Autopsi sudah dilaksanakan, namun hasilnya kita menunggu dari Bidokkes Polda Jateng. Jadi sudah tiga pelaku kita tangkap dan ditahan. Diperkirakan pelaku 10 orang,” katanya.

Sejauh ini, Satreskrim Polres Jepara telah menangkap tiga dari sepuluh tersangka pengeroyokan. Sedangkan tujuh tersangka telah dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Polisi menjerat tersangka sesuai pasal 170 KUHP dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
 


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network