Polda Jateng membongkar pengeboran minyak ilegal di Blora dan Rembang. Tiga cukong ditangkap dalam operasi tersebut. (Foto: iNews)

Dari para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti berat yang digunakan dalam operasional pengeboran. Di antaranya adalah menara rig, mesin bor, pipa pengeboran, tangki penampung, serta ribuan liter minyak mentah dan bukti transaksi penjualan.

"Kami tindak tegas siapa pun yang terlibat. Kejahatan di bidang migas ini selain merugikan negara, dampak kerusakan lingkungannya sangat fatal," kata Kombes Pol Djoko Julianto.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolda Jateng. Mereka dijerat dengan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda mencapai puluhan miliar rupiah.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network