SEMARANG, iNews.id - Korpolairud Baharkam Polri membongkar penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar subsidi di Pelabuhan Seleko Cilacap. Sebuah truk tangki tertangkap basah sedang melakukan pengisian solar sebuah kapal.
Dari hasil penyelidikan diketahui solar subsidi tersebut dibeli dari sejumlah SPBU dengan truk yang dimodifikasi tangki di dalam bak. Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari kegiatan ilegal selama lima bulan ini yaitu Rp49,950 miliar.
Truk tangki yang tertangkap basah oleh Korpolairud Baharkam Polri sedang mengisi solar subsidi ke kapal motor (KM) Maju Abadi di Pelabuhan Seleko Cilacap berlangsung pada 12 Januari 2022.
Kegiatan pengungkapan kasus ini merupakan pelanggaran karena penyalahgunaan minyak dan gas bumi berupa pembelian BBM bersubsidi jenis bio solar B30 yang tidak sesuai peruntukkannya.
Polisi yang melakukan penyelidikan lanjutan tentang asal solar bersubsidi tersebut akhirnya menemukan gudang tempat penimbunan solar subsidi di jalan Karang Kabupaten Cilacap serta di kawasan Bergas Kabupaten Semarang.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait