Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Yassin Kosasih mengatakan dari pengembangan kasus ini, polisi berhasil mengetahui modus atau cara penimbunan BBM solar tersebut.
“Empat tersangka ditetapkan dalam kasus ini dengan peran masing-masing sebagai pemilik tempat penimbunan, administrasi dan operasional pengelolaan,” kata Yassin, Jumat (2/1/2022).
Dia mengatakan, empat tersangka yang diamankan dalam kasus ini melakukan pembelian solar subsidi dengan jumlah besar dengan cara ilegal.
“Tersangka memodali sejumlah sopir untuk membeli solar bersubsidi dengan menggunakan mobil ataupun truk yang dimodifikasi bak bermuatan tangki,” katanya.
Dia menduga masih banyak jaringan serupa yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah. “Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah pasal 55 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,” ujar Yassin.
Sementara, EGM Pertamina Patra Niaga JBT Putut Andriatno mengingatkan kepada pihak SPBU terhadap modus-modus pembelian BBM dengan jumlah banyak tersebut.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait