Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Moh Hendra Suhartiyono (kanan) menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus kosmetik dan parfum ilegal jaringan Semarang-Jakarta, di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (10/7/2018). (Foto: Antara)

SEMARANG, iNews.idPolda Jateng membongkar praktik peredaran kosmetik palsu yang dijual online di beberapa daerah. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap seorang pelaku yang diduga sebagai pemilik barang ilegal tersebut.

"Dalam kasus peredaran kosmetik palsu ini, kami mengamankan seorang tersangka yang diduga sebagai pemilik barang-barang ilegal dan gudang tempat penyimpanannya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Hendra Suhartiyono saat gelar perkara di Semarang, Selasa, (10/7/2018).

Hendra menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi peredaran berbagai jenis kosmetik palsu di daerah Kota Semarang dan sekitarnya yang dijual online.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melacak melalui patroli siber dan menemukan beberapa akun di media sosial Instagram yang tertaut satu dengan lainnya.

Setelah bekerja sama dengan salah satu korban, polisi kemudian berpura-pura menjadi pembeli kosmetik palsu hingga tersangka bersedia mengirimkan nomor teleponnya melalui aplikasi WhatsApp guna kepentingan transaksi.

"Setelah ada kesepakatan jual beli, kami mendatangi toko tersangka dan ternyata memang benar, barang-barang yang dijual ternyata palsu dan tidak terdaftar di BPOM," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pengedar kosmetik palsu dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.

Selain menangkap seorang tersangka, polisi juga menyita ratusan dus berisi kosmestik ilegal di toko dan gudang milik tersangka yang terletak di kawasan Pedurungan sebagai barang bukti.

Hendra mengimbau masyarakat agar teliti sebelum membeli dan tidak mudah percaya terhadap produk kosmestik yang dijual online dengan harga murah karena kosmetik palsu membahayakan kesehatan yang menggunakannya.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network