Polres Brebes mengungkap kasus oplosan LPG subsidi 3 kg ke tabung 12 kg dengan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. (Foto: Ilustrasi)

Gas subsidi dibeli dari pengecer dengan harga Rp18.000 hingga Rp21.000, lalu dijual kembali dalam tabung 12 kg seharga Rp190.000.

Harga tersebut jauh di bawah HET resmi Rp266.000, sehingga merusak distribusi dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp802 juta.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya ratusan tabung LPG 3 kg dan 12 kg, tujuh regulator ganda modifikasi, timbangan digital, serta alat pendukung lainnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menegaskan komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi energi bersubsidi. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Migas dan Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun serta denda ratusan juta rupiah.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network