Tersangka kasus prostitusi online saat digelandang di Polres Kebumen. (iNews/Joe Hartoyo)

Dia mengatakan, tersangka menawarkan wanita cantik yang bisa dibooking melalui aplikasi pencarian jodoh. “Harga yang ditawarkan bervariasi,  mulai dari Rp700.000 sampai Rp500.000 untuk sekali berhubungan badan,” katanya.

Dari penawaran itu, kata dia, tersangka memperoleh keuntungan 50 persen dari setiap transaksi. Kepada polisi tersangka mengaku beroperasi sejak dua bulan terakhir sebelum akhirnya ditangkap.
 
Dari perbuatan itu, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberatasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak satu miliar rupiah.
 


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network