Penyidik Siber Polrestabes Semarang saat mendatangi lokasi rumah gedong di Jalan Abdulrahman Saleh, Kota Semarang, Rabu (31/7/2024). (Foto: MPI/Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id - Polisi mendatangi rumah gedong di Jalan Abdulrahman Saleh, Kota Semarang, Rabu (31/7/2024). Rumah ini menjadi lokasi konten horor 3 YouTuber dan 3 TikTokers secara ilegal yang dilaporkan pemiliknya ke Polda Jawa Tengah dan kasusnya ditangani Polresta Semarang.

Kedatangan penyidik Siber Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polrestabes Semarang ini untuk menindaklanjuti laporan pemilik rumah atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami tangani yang (dugaan pelanggaran) sibernya, sesuai dengan laporan pelapor atau pemilik rumah,” ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo, Rabu (31/7/2024).

Menurutnya, pemeriksaan ini dipimpin AKP Johan, termasuk pula Bhabinkamtibmas setempat dan Kanit Reskrim Polsek Semarang Barat.

Selain itu pemilik rumah yakni Ahmadil Hadi alias Ahmad juga datang dengan tim pengacaranya dari Kantor Abdurrahman & Co yakni Advokat M Amal Lutfiansyah dan Cerry Abdullah beserta tim.

Pantauan di lokasi, pemilik membuka gembok pagar depan kemudian mempersilakan mereka semua masuk. Rumahnya lantai 2. Mereka kemudian diperlihatkan sudut-sudut yang menjadi lokasi konten para terlapor tersebut.

“Saya dulu kamarnya di lantai 2,” kata Ahmad sambil menunjukkan lokasinya.

Di lokasi, penyidik tampak membawa sebuah botol berisi cairan berwarna merah, piring yang ada bekas dupa dan beberapa lilin. Properti yang diambil itu diduga ditinggalkan para terlapor setelah digunakan untuk membuat konten horor. 

“Lilin ini yang ditunjukkan nih sama J (salah satu YouTuber terlapor),” ucapnya.

Ahmad melapor ke polisi karena merasa dirugikan dengan unggahan para terlapor yang menarasikan rumahnya angker dan berhantu. Tindakan itu merugikan keluarga besarnya, sebab rumah itu hendak dijual. Ada delapan pembeli yang urung membeli rumah karena termakan narasi hoaks para terlapor.

Rincian pasal yang dilaporkan untuk para kreator konten media sosial yakni Pasal 310 ayat (1) KUHP juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik. Pelaporan ini ke Ditreskrimsus Polda Jateng yang saat ini dilimpahkan penanganannya ke Polrestabes Semarang.

Selain itu, pemilik juga melapor tentang tindak pidana umum yang terjadi di sana, laporan dilakukan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network