BLORA, iNews.id - Satuan Reskrim Polres Blora berhasil menggagalkan penyalahgunaan pendistribusian atau penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. Polisi menyita sebanyak 160 zak (karung) dengan berat 50 Kg pupuk jenis ZA yang dimuat truk
Polisi juga mengamankan satu tersangka dan satu sopir truk berikut kernetnya. Tersangka diketahui bernama Dillif Andriyan (27) asal Dusun Lambangan Rt 01/ Rw 05, Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, penangkapan berawal dari informasi dari warga akan adanya sebuah truk yang mencurigakan diduga bermuatan pupuk bersubsidi menuju ke wilayah Kecamatan Jati pada Rabu (27/1/2021).
Kemudian Satuan Reskrim Polres Blora, melakukan penyidikan, karena curiga, truk Mitsubishi warna kuning hijau bernomor polisi M 8041 di jalan Desa Bankleyan, Kecamatan Jati, dihentikan.
"Setelah di periksa ternyata benar, truk tersebut bermuatan pupuk bersubsidi jenis ZA dengan berat 50 kg," kata Kapolres, Kamis (28/1/2021).
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait