Sementara, tersangka mengaku kepada petugas bahwa pupuk itu dibeli dari seseorang di Madura dengan harga Rp140 000. dan akan dijual ke pengecar di Kecamatan Jati dengan harga antara Rp145.000 - Rp155.000. "Padahal harga pupuk bersubsidi itu, kan harga eceran tertinggi (HET) nya, cuma kisaran delapan puluh ribuan," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangaka dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi jo pasal 1 Sub 3 e UU No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi, jo pasal 4 (1) huruf a Perpu no. 8 tahun 1962 tentang Perdagangan barang dalam pengawasan, jo pasal 8 ayat 1 Perpu no. 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan jo pasal 2 (1) dan (2).
Kemudian, Perpres No. 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, jo pasal 30 (2) Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 jo pasal 21 (1) Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Barang bukti berupa satu unit KBM truk Mitsubishi / FE74S 4X2 MT, warna kuning hijau, dengan No.Pol. M 8041 UP, tahun pembuatan 2013 beserta Kunci Truk dan STNK a.n PT. Suramadu Perkasa alamat Jl. Raya Tambelangan No.09 Rw.01/01 SPG/Ds. Tambelangan, 160 zak pupuk bersubsidi Pemerintah jenis ZA berat masing masing 50 Kilogram diamankan di Mapolres Blora.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait