Truk pengangkut pupuk bersubsidi ilegal yang digagalkan Satreskrim Polres Blora. (iNews/Heri Purnomo)

Sementara, tersangka mengaku kepada petugas bahwa pupuk itu dibeli dari seseorang di Madura dengan harga Rp140 000. dan akan dijual ke pengecar di Kecamatan Jati dengan harga antara Rp145.000 - Rp155.000. "Padahal harga pupuk bersubsidi itu, kan harga eceran tertinggi (HET) nya, cuma kisaran delapan puluh ribuan," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangaka dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi  jo pasal 1 Sub 3 e UU No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi, jo pasal 4 (1) huruf a Perpu no. 8 tahun 1962 tentang Perdagangan barang dalam pengawasan, jo pasal 8 ayat 1 Perpu no. 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan jo pasal 2 (1) dan (2).

Kemudian, Perpres No. 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, jo pasal 30 (2) Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013  jo  pasal 21 (1)  Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

Barang bukti berupa satu unit KBM truk Mitsubishi / FE74S 4X2 MT, warna kuning hijau, dengan No.Pol. M 8041 UP, tahun pembuatan 2013 beserta Kunci Truk dan STNK a.n PT. Suramadu Perkasa alamat Jl. Raya Tambelangan No.09 Rw.01/01 SPG/Ds. Tambelangan,  160 zak pupuk bersubsidi Pemerintah jenis ZA berat masing masing 50 Kilogram diamankan di Mapolres Blora.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network