Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo menunjukkan barang bukti ribuan butir obat terlarang hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba. (Foto: Humas Polri)

Petugas kemudian mengamankan KA di lokasi berbeda, dan dari hasil interogasi, keduanya mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih dua bulan.

Dalam pengakuannya, kedua tersangka telah tiga kali memesan obat-obatan terlarang dari kawasan Tanah Abang, Jakarta, untuk diedarkan di wilayah Purbalingga dan sekitarnya. Obat-obatan itu dikemas layaknya paket biasa agar tidak menimbulkan kecurigaan saat dikirim menggunakan transportasi umum.

Polisi kini masih menelusuri jaringan pemasok yang berada di luar daerah.

“Kami akan kembangkan kasus ini hingga ke sumber peredaran di Jakarta,” ujar Kompol Agus.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan/atau Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Diancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Wakapolres.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network