Polisi juga meminta pelaku untuk mempraktekkan cara mengoplos gas. Pelaku ternyata tidak mengisikan gas ke dalam tabung 12 kilogram secara penuh.
“Dari aktivitas ini, pemilik pangkalan nakal bisa mendapatkan keuntungan besar per tabung,” kata Iptu Cipto Dwi Laksana, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Satreskrim Polres grobogan, Jumat (23/4/2021) siang.
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Grobogan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, R, terduga pelaku pengoplos gas elpiji mengaku telah melakukan praktik pengoplosan sejak awal 2020 lalu.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait