Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto memperlihatkan barang bukti oli palsu. (iNews/Yunibar)

BREBES, iNews.id - Jajaran Unit Reskim Polsek Larangan dan Unit Tipiter Satreskrim Polres Brebes menangkap tiga pelaku pengedar oli palsu. Ketiganya ditangkap di sebuah gudang yang digunakan untuk pengemasan oli palsu di Desa Siandong, Kecamatan Larangan Brebes.

Sementara pemilik gudang diketahui telah kabur. Ketiga pelaku yang ditangkap yakni DA dan DH, warga Tangerang Banten serta MFA, warga Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon.

Ketiganya berperan membersihkan botol kosong oli berbagai merek, kemudian menyuling oli palsu dari drum ke dalam botol hingga mengemas botol. Sehingga mirip dengan isi oli merek yang sebenarnya.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan, gudang pembuatan oli palsu tersebut telah beroperasi sejak dua bulan lalu. Oli palsu tersebut dipasarkan di wilayah hukum Polres Brebes dan sekitarnya. 

“Kronologinya kami dapat laporan dari masyarakat, kami lakukan pengembangan akhirnya kami bisa dapat tempat produksi oli palsu yang sudah berlangsung kurang lebih dua bulan,” kata Kapolres, Selasa (31/8/2021).


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network