“Modusnya pelaku mengumpulkan bekas-bekas oli yang sudah terpakai kemudian diisi ulang dengan oli palsu. Untuk sementara kami masih lakukan pengecekan di Labfor. Untuk sementara hasil pemeriksaan oli palsu ini dipasarkan di Brebes dan sekitarnya,” katanya.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat membeli oli di pasaran dengan mengecek segel kemasan oli agar konsumen tidak dirugikan.
Dari tangan ketiga tersangka polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni mesin pengoplos oli palsu, bahan baku oli hingga ratusan botol oli palsu siap edar.
Ketiga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait