Tersangka penambangan ilegal saat digelandang di Mapolresta Cilacap. (Heri Susanto)

CILACAP, iNews.id – Satuan Reserse Kriminal Polresta Cilacap menggerebek tambang ilegal di Desa Ayam Alas, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap. Polisi mengamankan tersangka AA (23) saat melakukan aktivitas penambangan ilegal

Praktik tambang ilegal yang dilakukan tersangka diketahui tidak memiliki izin penambangan resmi dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah.

Penambangan ilegal yang dilakukan tersangka yakni mengeruk tanah galian yang dijual untuk digunakan sebagai tanah uruk.

Dalam praktiknya, tersangka menjual tanah galian dengan harga Rp150.000 per truk. Dalam sehari, pelaku mampu menjual tanah galian hingga 100 truk dengan omzet hingga Rp150 juta per hari.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network