Tersangka penambangan ilegal saat digelandang di Mapolresta Cilacap. (Heri Susanto)

Dari tangan pelaku, polisi menyita uang jutaan rupiah, nota penjualan, sebuah alat berat dan dua truk pengangkut material tanah.

“Praktik penambangan ilegal ini telah dilakukan tersangka selama tiga bulan terakhir. Selain tak berizin, praktik penambangan ilegal ini juga mengakibatkan kerusakan lingkungan,” kata Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, Rabu (6/9).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 158 junto pasal 35 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara atau minerba dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network