JAKARTA, iNews.id – Aparat kepolisian harus mengungkap aktor intelektual di balik teror bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021). Hal itu disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno Azmi Syahputra.
"Buat kasus ini jadi terang dan aktor intelektualnya harus dihukum mati karena kejahatan ini hanya dapat dituntaskan dengan hukuman mati (criminal morte extinguuntur), ini adalah kejahatan yang sifat dan karakternya extra ordinary crime," katanya kepada MNC Portal Indonesia, Senin (29/3/2021).
Azmi menduga, aksi bom bunuh diri itu sudah didesain secara sistematis oleh para pelaku. Menurutnya, para pelaku tersebut diduga tergabung dalam organisasi non-formal yang dimintai oleh pimpinannya untuk menebar ketakukan dan kegaduhan di masyarakat.
"Dalam hukum itu mengenal asas accesoriumnon ducit, sed sequitur, suum principale yang artinya pelaku pembantu tidaklah memimpin, melainkan mengikuti pelaku utamanya. Jadi para pengeksekusi di lapangan ini adalah hanya pelaku pembantu pasti ada pelaku utamanya," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait