Sejumlah polisi menjaga ketat berlangsungnya sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan di PN Karanganyar. (O

Menjawab pertanyaan itu, tim kuasa hukum menyatakan keberatan bila sidang dilakukan secara virtual. "Kami keberatan yang mulia, sidang digelar secara virtual," kata tim kuasa hukum.

Namun ketua majelis hakim menolak keberatan dari kuasa hukum. "Sidang virtual ini digelar bukan karena persidangan ini dihadiri banyak massa. Kalau soal itu, negara sudah siap menanganinya. Namun sidang secara virtual ini digelar untuk mencegah yang lebih berbahaya, yaitu penyebaran virus Corona, itu yang dikhawatirkan," kata Uyun.

Kemudian, ketua majelis memperbolehkan tim pengacara dari Agus Bereng untuk berpindah tempat di Kejaksaan Negeri. "Kami mengizinkan bila pihak pengacara dari terdakwa untuk pindah ke kejaksaan. Kami persilahkan," ujarnya.

Setelah mendapatkan ijin dari Ketua Majelis, dua orang tim kuasa hukum Agus Bereng, berpindah tempat ke Kejaksaan.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network