“Pada saat dilakukan penggerebekan 7 orang diduga pelaku penambangan berhasil diamankan, selain itu sebanyak 2 Unit Eskavator merek Kobelco warna biru PC 200 serta 7 unit truk pengangkut pasir ditemukan sedang beroperasi melakukan penambangan liar di lokasi,” kata Ruruh.
Dia menjelaskan bahwa sebelumnya Polresta Magelang juga telah melakukan penggerebekan perkara yang sama di kawasan Desa Kemiren ini dan berhasil mengamankan 5 orang yang diduga melakukan penambangan pasir secara ilegal dengan menggunakan alat berat pada Sabtu (25/2) dan untuk perkaranya sudah dilakukan proses penyidikan dan saat ini perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Magelang.
“Kepada para pelaku ini langsung kita lakukan proses penyidikan dan selanjutnya dipersangkakan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
kapolresta magelang polresta magelang lereng gunung merapi penambangan pasir Kabupaten Magelang alat berat penggerebekan esdm provinsi jawa tengah
Artikel Terkait