MAGELANG, iNews.id – Plt Kapolresta Magelang AKBP M. Sajarod Zakun menyebut racun yang diminumkan ke satu keluarga di Mertoyudan, Kabupaten Magelang, sangat mematikan. Jenis racun yang diminum bisa sianida, arsenik atau golongan lain.
"Kadar sangat mematikan, bisa 3 orang dewasa meninggal karena meminum cairan yang ada racun," kata AKBP M Sajarod Zakun dalam keterangannya, Selasa (29/11/2022).
Hasil pemeriksaan forensik pada jenazah dengan autopsi didapati hasil racun terdapat di saluran napas atas, bibir hingga lambung, seperti terbakar. Racun juga ditemukan di otak, hati, jantung hingga paru-paru. "Dari minuman teh dan kopi (yang dicampurkan racun)," katanya.
Sementara Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Pol dr Sumy Hastry Purwanti menyampaikan ketiga jenazah meninggal tidak wajar dan setelah diautopsi, mereka minum air yang ada racunnya karena dari saluran napas atas dari bibir sampai lambung ada merah seperti terbakar.
"Para korban minum sesuatu zat beracun dan dari organ otak, jantung, hati, paru ada tanda-tanda racun. Sebab kematian karena zat yang beracun, ketiganya sama," katanya.
Dia menyebutkan jenis racunnya bisa golongan sianida, golongan arsenik atau golongan lain. Organ yang rusak dari tenggorokan, lambung, usus, hati, jantung, paru, dan otak seperti terbakar karena prosesnya cepat memasuki pembuluh darah sehingga mematikan.
Sebelumnya polisi telah menetapkan DD (22) sebagai tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Dusun Prajenan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dengan korban meninggal Abbas Ashar (58), Heri Iryani (54), dan Dhea Chairunnisa (24) karena minum zat beracun.
Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro di Magelang menyampaikan DD yang merupakan anak kedua korban meninggal sudah ditetapkan sebagai tersangka karena kapolres sudah mendapatkan pengakuannya.
Selain itu, katanya, sudah mendapatkan barang bukti lain yang bisa mendukung terjadinya pembunuhan, namun itu harus diyakinkan dengan penyebab kematian.
"Perbuatan ini dikenakan pasal pembunuhan berencana, ancamannya bisa seumur hidup ataupun hukuman mati," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
kapolresta magelang polresta magelang Kabupaten Magelang racun pembunuhan pembunuhan berencana polda jateng sumy hastry purwanti Djuhandani Rahardjo Puro
Artikel Terkait