Kapolres mengatakan, dalam beraksi para tersangka membagi peran. Seorang bertugas melakukan pengamatan lokasi. Kemudian, sisanya melakukan pecah kaca mobil dan satunya membawa sarana. "Dari kejadian, para tersangka berhasil membawa kabur satu handphone dan uang Rp500.000," ujarnya.
AKBP Ari Wibowo mengatakan, dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti diantaranya satu unit mobil Toyota Calya dengan plat nomor AA 8754 AT yang dipakai sarana pencurian. Sebuah handphone milik korban, dan uang tunai diduga sisa hasil curian senilai Rp240.000.
"Barang bukti lainnya yakni mobil korban Innova berplat nomor DK 1802 EA tidak ditahan petugas. Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP atas tuduhan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait