SEMARANG, iNews.id – Tim gabungan Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng bersama Satuan Reskrim Polres Batang membekuk komplotan perampok bersenjata api yang menyasar salah satu pengusaha di wilayah Kabupaten Batang. Lima pelaku ditangkap, satu masih DPO.
Lima pelaku yang ditangkap berinisial DS (30) seorang wiraswasta warga Semarang Timur, Kota Semarang, Jateng; FS (32) seorang petani warga Kabupaten Sarolangun, Jambi; AP (50) seorang petani warga Kabupaten Mesuji, Lampung,
Kemudian ACU (20) seorang buruh, warga Kabupaten Pati, Jateng; J (46) seorang buruh warga Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Sementara yang masih DPO berinsial T, yang berperan sebagai perencana, survei lokasi sekaligus otak perampokan itu.
“Mereka ini kami tangkap Jumat 30 Desember 2022 di wilayah Bekasi. Melakukan perlawanan dengan senpi, kami melakukan penegakkan hukum tegas dan terukur,” kata Dirreskrimum Polda Jateng Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (2/1/2023).
Modus operandinya, sebut Djuhandani, masuk rumah korban dengan cara melompat pagar. Korban itu bernama Ahmad Tahrori (47), warga Dukuh Gerdu RT12/RW1, Desa Kluwih, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.
Para pelaku juga merusak pintu samping menggunakan batang kayu berukuran 4 meter hingga pintu rumah berhasil dibuka. Para pelaku ini kemudian mengancam korban dengan senpi, termasuk mengancam istri dan anaknya.
“Korban ini sempat menghubungi Kades dan Ketua RT, namun saat mereka datang (Kades dan Ketua RT) juga ikut disekap para pelaku,” lanjut Djuhandani yang kini mendapat promosi jabatan Direktur Tipidum Bareskrim Polri ini.
Para pelaku itu menggasak uang tunia Rp108juta pecahan rupiah, 50 gram emas, tas jinjing bermerek dan 3 smartphone. Kerugian totalnya sekira Rp200juta.
Di antara para pelaku yang bisa ditangkap, 2 di antaranya adalah residivis. Pelaku P merupakan 2 kali residivis, saat aksi dia berperan perencana, otak perampokan, survei lokasi, eksekutor sekaligus yang menyekap Kades dan Ketua RT. Dia juga yang bertugas menyiapkan senpi untuk beraksi. Senpi yang digunakan untuk beraksi didapatkannya dari wilayah Lampung.
Sementara pelaku ACU adalah residivis 4 kali. Dia pernah ditahan di Lapas Pati dan Lapas Kelas I Semarang untuk kasus pencurian sepeda motor hingga pencurian kabel. “Kami bertemu (berkenalan dengan pelaku lain) di Lapas Semarang,” kata pelaku ACU.
Para pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 365 KUHP ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Mereka semua ditahan.
Sejumlah barang bukti disita di antaranya jaket, sweater, sarung tangan hingga senpi rakitan berikut pelurunya. Uang tunai total Rp2,8juta juga disita dari para pelaku termasuk beberapa emas antam. Uang hasil rampokan sebagian besar sudah dipakai para pelaku.
Aksi perampokan itu terjadi pada Jumat 23 Desember 2022 sekira pukul 01.00 WIB. Kawanan pelaku mengendarai mobil Toyota Avanza warna abu-abu dan diparkir sekira 10 meter dari TKP.
Editor : Ahmad Antoni
ditreskrimum ditreskrimum polda jateng polres batang Dirreskrimum Polda Jateng Djuhandani Rahardjo Puro kota semarang bersenjata api pengusaha bareskrim polri komplotan perampok
Artikel Terkait