SOLO, iNews.id - Polisi segera gelar perkara guna peningkatan status kasus dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan sopir Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, YP terhadap seorang mahasiswa Fakultas MIPA UNS, M Khoirul Umam (19). Sejauh ini sebanyak 7 saksi telah diperiksa.
Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Agus Sunandar mengungkapkan bahwa pihaknya telah selesai melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap semua saksi yang berjumlah 7 orang.
Adapun saksi yang dimaksud yakni semua orang yang mengetahui kejadian tindak pidana tersebut baik itu Satpam hingga Dekan Fakultas MIPA UNS.
"Kemarin semua saksi sudah kita lakukan cek TKP juga. Sudah kami lakukan, ini mungkin kami gelarkan," katanya di Mapolresta Solo, Senin (4/09).
Kasatreskrim menjelaskan, gelar perkara dialkukan untuk menilai apakah kasus tersebut layak untuk dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan sejumlah bukti yang sudah didapatkan. "Nanti kalau kami sudah naikkan sidik yang jelas dalam waktu dekat ini kami gelarkan," ujarnya.
Kasus dugaan penganiayaan ini terjadi pada Rabu (23/8) lalu. Saat itu Khoirul dipanggil ke Rektorat untuk dimintai klarifikasi karena aksi propagandanya saat acara eksplore Ormawa (pengenalan organisasi mahasiswa).
Di tengah perjalanan dari Rektorat ke Fakultas MIPA, korban mengaku sempat dipukul YP di dalam mobil. Sesampainya di Fakultas MIPA, korban mengaku kembali dianiaya oleh YP.
Menurut korban, saat dirinya dianiaya di Fakultas MIPA, ada satpam yang melihat kejadian itu. Namun, menurut kesaksian korban, satpam itu diam saja.
Khoirul kemudian melaporkan tindakan tersebut ke Mapolresta Solo. Ia mengaku sempat merekam percakapan YP saat mengancam dirinya. Rekaman itu ia lampirkan sebagai alat bukti. Ia juga ke rumah sakit untuk melakukan visum.
Sementara itu, Dekan Fakultas MIPA, Drs Harjana mengatakan pihak Dekanat telah melakukan klarifikasi kepada terduga pelaku. Ia menyebut bahwa tindak kekerasan itu dilandasi karena persoalan pribadi.
"Betul telah terjadi kekerasan kepada salah satu mahasiswa FMIPA yang dilakukan oleh driver FMIPA yakni Y. Dari hasil klarifikasi menyatakan jika ada tindak kekerasan karena persoalan pribadi, tapi (persoalan) Apa kami tidak tahu," kata Harjana, Kamis (24/8).
Harjana pun menyerahkan semua keputusan kepada pihak yang berwajib. Setelah tindak kekerasan itu, pihak Dekanat menonaktifkan pihak terlapor.
"Pihak terlapor juga sudah kami menonaktifkan mulai hari ini. Dekanat tidak menoleransi kekerasan dalam bentuk dan sekecil apa pun," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait