"Kami Sabtu (14/1) hingga Minggu dini hari, berhasil mengamankan 148 unit kendaraan bermotor roda dua yang suara knalpotnya memekakkan telinga dan ini akan terus ditertibkan bukan hanya malam ini saja," kata Iwan.
Kendati demikian, Iwan Saktiadi menyampaikan pesan kepada siapa pun Anda siapa pun yang akan masuk Surakarta harapannya berperilaku sebagai pengendara atau pengemudi yang tertib. Patuhi ketentuan dan gunakan kendaraan sesuai dengan standar yang telah ditentukan oleh pabrikan itulah yang dinamakan standar.
Seratusan kendaraan berknalpot brong diamankan seluruhnya. Kendaraan roda dua yang disita ini, tidak sesuai ketentuan mengenai emisi ataupun knalpot jadi suaranya sangat memekakkan telinga dan tentunya itu sangat mengganggu keamanan dan kenyamanan.
Para pelanggar kendaraan berknalpot brong tersebut diperiksa dokumen dan dikenai tindakan tilang. Mereka boleh mengambil kendaraan setelah memasang knalpot dengan standar pabrikan.
"Kami sampaikan sekali lagi kami harapkan kerja samanya terima kasih kepada warga yang terus peduli memberikan informasi kepada kami. Kami terus memerangi untuk menertibkan para pengguna jalan yang belum mematuhi ketentuan," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
knalpot brong Kapolresta solo polresta solo Mapolresta Solo kendaraan razia knalpot brong kota solo standar pabrikan Kombes Pol Iwan Saktiadi
Artikel Terkait