Saat disita polisi, semua barang bukti seperti petasan dan balon udara dalam keadaan ditinggal oleh warga.
Masalah balon udara, kata dia, sudah menjadi perhatian Pemerintah pusat karena barang itu bisa mengganggu penerbangan, menimbulkan kerugian materiil, maupun keselamatan manusia.
"Seandainya balon itu jatuh menimpa rumah pada saat terbang bisa menyangkut ke SUTET, jaringan listrik, dan lainnya, tentu hal itu sangat berbahaya," katanya. Dia mengimbau warga tidak menerbangkan balon udara secara liar maupun menyalakan petasan.
"Sebaiknya, masyarakat mengikuti arahan Pemkot Pekalongan yang siap mengadakan Festival Balon Tambat sebagai ajang kreasi," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
kapolres pekalongan kota polres pekalongan kota balon udara petasan tradisi syawalan perayaan syawalan penerbangan
Artikel Terkait