Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto memberikan keterangan pers terkait penindakan tegas penambangan ilegal. (Ist)

Terkait proses penyelidikan kasus tersebut, ungkap Kapolresta, penyidik sudah berkonsultasi dengan ahli dari dinas ESDM Provinsi Jateng. Di dalam proses penyidikan pun penyidik sudah memeriksa ahli dari ESDM Provinsi Jateng terkait dengan peristiwa tersebut. 

"Adapun sangkaan pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral Batubara yang berbunyi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin," jelasnya.

Terkait pembangunan huntara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, Kapolresta menyebut bahwa pihaknya amat mendukung kegiatan tersebut dan sama sekali tidak akan merintangi proyek pemerintah yang berjalan.

"Polres Cilacap sepenuhnya mendukung kelancaran proyek pemerintah dan tidak ada kriminalisasi dalam hal ini," tegasnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, pihaknya telah memonitor perkembangan perkara dan mendukung penuntasan penambangan ilegal di Jawa Tengah 

"Polda Jateng mendukung pengungkapan kasus di Cilacap tersebut dan siap mengawal agar penyidikan berjalan transparan, obyektif dan profesional," katanya.

“Kami mengimbau pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini agar memberikan informasi yang benar dan sesuai fakta kepada masyarakat, bukan membuat opini seolah olah Polri melakukan kriminalisasi program pembangunan.. Sudah jelas dan tegas bahwa Mabes Polri hingga jajaran Polsek sudah berkomitmen mengawal dan mendukung program pembangunan,” ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network