CILACAP, iNews.id - Polresta Cilacap berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban mencapai 165 orang calon pekerja migran Indonesia. Kedua tersangka yakni Taryanto (43) warga RT 03 RW 05 Slarang, Kesugihan, Kabupaten Cilacap dan Sunata (51) warga RT 01 RW 01 Babakanjaya, Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menjelaskan, kasus ini bermula ketika pelapor mendapatkan informasi mengenai adanya pemberangkatan kerja ke luar negeri tepatnya di Korea Selatan melalui tersangka selaku Direktur CV Asiana Jasvan Jaya pada awal Maret 2022. Kemudian pelapor menemui tersangka untuk menanyakan proses keberangkatan kerja ke Korea Selatan.
"Selanjutnya pelapor mengikuti arahan dan persyaratan yang ditentukan tersangka. Pelapor kemudian diarahkan untuk melakukan pembayaran sebesar Rp100 juta yang dibayarkan secara bertahap dengan cara tunai dan transfer ke rekening bank. Uang itu, untuk biaya medikal, paspor dan persyaratan administrasi lainnya," kata Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto dalam keterangan tertulis, Selasa (6/6/2023).
Setelah memenuhi sebagian persyaratan, pelapor dijanjikan berangkat pada September 2022. Namun hingga sekarang pelapor tidak diberangkatkan dan tersangka sulit dihubungi. Akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Polresta Cilacap.
Editor : Ahmad Antoni
pidana perdagangan orang perdagangan orang pekerja migran indonesia Kapolresta Cilacap Polresta Cilacap tppo kabupaten cilacap tersangka pelaku
Artikel Terkait