Dua warga Jepara pengedar narkoba saat diamankan polisi beserta barang buktinya. (foto: IST)

Dari temuan team unit III Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng, lanjut dia, di TKP ditemukan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 353,49 grm, satu buah handphone, timbangan digital, SIM, serta kartu ATM. 

"Dari Keterangan dari kedua pelaku barang haram itu di dapat dari temannya yang masih inisial B dan saat ini masih DPO, kita masih memburu DPO tersebut," ujarnya.

Dia mengatakan, kedua pelaku dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan ancaman hukuman 6 tahun atau 20 tahun penjara, bahkan bisa juga hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Kita akan tindak tegas siapa pun bandar, pelaku dan pengedar narkoba yang ada di Jawa Tengah ini, kita tidak akan berikan mereka ruang buat mereka. Untuk kasus ini, kedua pelaku masih kita dalami, hingga terungkap sampai ke akar-akarnya," ujar Lutfi.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network