Dua tersangka pengoplos tabung gas LPG saat digelandang di Mapolresta Cilacap. (Ist)

CILACAP, iNews.id – Aparat Polresta Cilacap menangkap dua pelaku pengoplosan gas LPG subsidi 3 kg ke tabung gas nonsubsidi 12 kg. Pelaku berinisial S (54) dan N (47).

Penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat aktivitas penyalahgunaan gas LPG subsidi yang dioplos ke tabung gas nonsubsidi 12 kg di rumah jalan Madukara desa Tritih Wetan, Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap

"Modus yang digunakan para pelaku adalah memindahkan isi gas LPG 3 kg ke tabung gas LPG 12 kg,” kata Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, dalam keterangan persnya Rabu (8/3/2023).

Dia mengatakan mengetahui informasi tersebut, Sat Reskrim Polresta Cilacap mendatangi lokasi, kemudian pada saat sampai di lokasi didapati bahwa para pelaku telah selesai melakukan kegiatan pengoplosan dan ditemukan alat-alat yang diduga digunakan untuk melakukan penyalahgunaan gas LPG. 


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network