Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil suzuki Cary, 2 pipa alumunium, 1 buah obeng, 1 bungkus segel, 2 potongan jeriken plastik modifikasi, 2 bak plastik warna hitam, 2 handuk bekas, 54 tabung gas ukuran 12 kg, 135 tabung gas ukuran 3 kg, 1 buku rekapan hasil penjualan, dan uang tunai sebesar Rp2 juta.
Atas perbuatanya, para pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen. Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait