Polres Magelang gelar kasus penjualan bahan peledak (obat mercon) tanpa izin. (Istimewa)

MAGELANG, iNews.id - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang menangkap tiga tersangka penjualan bahan peledak (obat mercon) tanpa izin. Tiga tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda.

Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba mengatakan, anggotanya telah menangkap satu tersangka  dengan barang bukti 8 kilogram dengan barang bukti bahan pembuat mercon berupa potasium di depan Ruko Metro Square Mertoyudan, Kabupaten Magelang pada Kamis (15/4) pukul 21.30 WIB.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut dia, petugas berhasil menangkap dua tersangka lain dengan barang bukti lebih dari 300 kg.

"Ini merupakan penangkapan yang sangat besar dan sangat membahayakan apabila disalahgunakan oleh masyarakat," kata Kapolres saat gelar di Mapolres Magelang, Senin (19/4/2021).

Ketiga tersangka antara lain IS (19), pelajar, warga Dusun Sanggrahan Rt.02 Rw.12, Desa Bumirejo, Kecamatan Mungkid, Magelang, MS (47), pedagang, warga Dusun Macanan Rt 10 Rw 05 Desa Banyusari Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang, dan SJ (44), swasta, warga Dusun Tumbu Rt 05 Rw 01 Desa Purwodadi, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

"SJ sendiri merupakan residivis dengan kasus yang sama pada 2018 tapi yang bersangkutan melakukan perbuatanya lagi," katanya.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network