Menurut Kapolres, para pelaku menggunakan modus operandi dengan meracik bahan- bahan bom belerang dan potasium menjadi obat mercon siap pakai yang dijual online melalui Facebook maupun offline di wilayah Magelang.
Ketiga tersangka diancam dengan Pasal 1 ayat (1) UU No 12 / DRT / tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Pihaknya mengimbau pada masyarakat agar tak menyalakan petasan dan bahan peledak lainnya karena mengganggu ketertiban umum.
Selain itu menyalakan petasan mercon yang sangat mengganggu kekhusyukan dalam beribadah di bulan Ramadan serta merupakan perbuatan yang tidak bermanfaat.
"Mari kita menjaga kekhusukan bulan Ramadan agar masayarakat bisa menjalankan ibadah bulan suci ini secara aman, nyaman dan terhindar dari hal-hal yang berbahaya,” ujar AKBP Ronald.
“Masyarakat harus paham bahwa petasan bukan untuk bersenang- senang. Bahan peledak dan petasan sudah menelan banyak korban,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait