Para tersangka (memakai baju tahanan) yang ditahan di Mapolres Pekalongan Kota setelah diduga terlibat penipuan modus penggandaan uang. Foto: iNews/Suryono Sukarno.
Suryono Sukarno

PEKALONGAN, iNews.id - Aparat Polres Pekalongan Kota menangkap empat orang yang diduga terlibat penipuan dengan modus penggandaan uang. Para pelaku dilaporkan seorang warga yang menderita kerugian hingga puluhan juta rupiah. 

Empat orang yang ditangkap masing-masing DP (45), AA (43), AP (40) dan AS (40). Tiga orang di antaranya merupakan warga Batang dan satu orang lainnya warga Majalengka. 

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi mengatakan, kasus berawal ketika korban berkeluh kesah dengan teman tentang kondisi perekonomiannya yang memburuk. Rekan korban lalu menyarankan agar korban menemui temannya yang bisa menggandakan uang. 

Korban menyetujui dan meminta dipertemukan dengan orangnya. Korban yang didampingi temannya, bertemu para pelaku dan  memesan sebuah kamar hotel.

Salah satu pelaku meminta korban berbelanja peralatan untuk keperluan ritual. Untuk meyakinkan korban, awalnya tersangka mempraktekkan penggandaan uang dengan selembar uang pecahan Rp2.000 yang dimasukkan ke dalam ember. 

“Teman korban kemudian diminta tersangka untuk menggunting kertas HVS seukuran uang lalu dimasukkan juga ke dalam ember oleh tersangka,” kata Wahyu Rohadi, Rabu (2/2/2022).

Ember selanjutnya ditutup sajadah dan dibacakan mantra-mantra. Hasilnya, selembar uang Rp2.000 berlipat menjadi 20 lembar. Korban lalu yakin dan menuruti permintaan tersangka untuk menyediakan uang pecahan Rp2.000 sebanyak 50 lembar dan pecahan Rp100.000 sebanyak 20 juta. 

Pelaku kembali melakukan ritual, uang yang dibawa korban selanjutnya dibungkus dengan kain merah dan dibacakan mantra. Korban dan rekannya diminta ikut membaca mantra dengan membelakangi tersangka. 

Setelah selesai membaca mantra, tersangka menyerahkan kain beserta isinya kepada korban untuk melanjutkan ritual seperti semula. 

Namun setelah mantra dan doa selesai dibaca, uang di dalam ember ternyata hanya tersisa pecahan Rp2.000, kertas serta bungkus rokok. Merasa kena tipu, korban dan rekannya mencari para tersangka yang ternyata sudah kabur dari lokasi. Para tersangka selanjutnya dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA TERKAIT