Para tersangka (memakai baju tahanan) yang ditahan di Mapolres Pekalongan Kota setelah diduga terlibat penipuan modus penggandaan uang. Foto: iNews/Suryono Sukarno.

“Teman korban kemudian diminta tersangka untuk menggunting kertas HVS seukuran uang lalu dimasukkan juga ke dalam ember oleh tersangka,” kata Wahyu Rohadi, Rabu (2/2/2022).

Ember selanjutnya ditutup sajadah dan dibacakan mantra-mantra. Hasilnya, selembar uang Rp2.000 berlipat menjadi 20 lembar. Korban lalu yakin dan menuruti permintaan tersangka untuk menyediakan uang pecahan Rp2.000 sebanyak 50 lembar dan pecahan Rp100.000 sebanyak 20 juta. 

Pelaku kembali melakukan ritual, uang yang dibawa korban selanjutnya dibungkus dengan kain merah dan dibacakan mantra. Korban dan rekannya diminta ikut membaca mantra dengan membelakangi tersangka. 

Setelah selesai membaca mantra, tersangka menyerahkan kain beserta isinya kepada korban untuk melanjutkan ritual seperti semula. 

Namun setelah mantra dan doa selesai dibaca, uang di dalam ember ternyata hanya tersisa pecahan Rp2.000, kertas serta bungkus rokok. Merasa kena tipu, korban dan rekannya mencari para tersangka yang ternyata sudah kabur dari lokasi. Para tersangka selanjutnya dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network