Adapun empat pelaku yang sudah ditangkap masing-masing berinisial MT (17), warga Gisikdrono, Semarang Barat; SAH (18), warga Manyaran, Semarang Barat; RPG (18), warga Candisari; dan MGR (18), warga Peterongan, Kota Semarang, yang semuanya merupakan siswa SMKN 10 Semarang.
Bersama keempat pelaku disita pula sejumlah senjata tajam dan sepeda motor yang diduga digunakan saat melakukan penyerangan.
Dari keterangan sementara para pelaku, aksi penyerangan yang dilakukan sejumlah siswa SMKN 10 tersebut merupakan balasan terhadap siswa SMKN 3.
Adapun aksi tersebut diduga melibatkan siswa alumni SMKN 10 yang menjadi provokator penyerangan. Atas tindak pidana tersebut, para pelaku selanjutnya dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait