Gelar pengungkapan kasus tanaman ganja rumahan yang dikemas dalam hidroponik, di Polres Metro Jakarta Barat. (iNews/Dimas Choirul)

JAKARTA, iNews.id - Empat orang tersangka kasus dugaan tanaman ganja hidroponik di Brebes, Jawa Tengah, ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Bara. Para tersangka diamankan di sejumlah lokasi berbeda. 

"Jadi di wilayah Brebes ini tanaman ganja ditanam di lantai dua salah satu bangunan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo di Lapangan Utama Mapolrestro Jakarta Barat, Rabu (9/6/2021).

Dia mengatakan, empat tersangka yang ditangkap yakni, TM (39), HF (30), SY (36) dan UH (39). Mereka ditangkap di empat lokasi berbeda.

Adapun tersangka TM ditangkap pada hari Jumat (4/6) di dalam rumah di Jalan Mutiara No. 7 Rt. 015/04 Kelurahan Karet Tengsin Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Ditemukan Barang Bukti 1 paket Ganja berat brutto 3,8 gram, dan mengakui membeli Ganja tersebut pada seorang laki-laki bernama HF," katanya.

Setelah TM ditangkap, polisi langsung melakukan pengembangan. Kemudian pada hari Sabtu (5/6), seorang kurir berinisial  HF yang berada di depan Bank Mandiri Bendungan Ilir Jakarta Pusat, berhasil diamankan. 


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network