"Setelah digeledah didapati paket besar Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 42,33 Gram, yang di simpan di dalam celana tersangka HF," ujarnya.
Kepada polisi, HF memberitahu bahwa terdapat tanaman ganja rumahan yang beralamat di Desa Wanatawang Rt. 04/04 Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
"Kemudian di sana dapat diamankan tersangka SY. Dan memberitahu bahwa kebon Ganja Hindroponik tersebut di tanam atas perintah tersangka berinisial UH," ujarnya.
Semantara, UH berhasil diamankan beserta barang buktinya saat berada di Jalan Kemiri No.8 Kecamatan Menteng Jakarta Pusat. UH diketahui sebagai pemodal yang menanam ganja rumahan itu.
"Uniknya penangkapan ini terhadap tersangka UH tidak dalam konteks untuk komersil tapi memang digunakan sendiri," kata Ady. Dari penggerebekan di Brebes, polisi menyita sebanyak 200 pot tanaman ganja dan ratusan gram ganja siap pakai dari tangan para tersangka.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 111 ayat (2) junto Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara maksimal 20 tahun.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait