Para pelaku pencuri spesialis mesin diesel traktor di Mapolres Pekalongan. (iNews/Suryono Saputro)

Kasubbag Humas mengatakan, selain mengamankan para pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 buah Kunci roda, 10 buah kunci pas, 2 buah gergaji besi, 1 buah tang, uang tunai Rp. 40.000, 1 unit Kbm Avanza warna hitam nopol D 1565 NK dan 1 buah handphone android.

Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan petugas, para pelaku mengakui segala perbuatannya. Tidak hanya itu, para pelaku juga mengakui bahwa telah melakukan hal serupa yakni pencurian mesin diesel di berbagai tempat di wilayah Kabupaten Pekalongan diantaranya di Kecamatan Karangdadap, Kedungwuni, Kajen, Kesesi, Sragi dan di wilayah Kabupaten Pemalang.

“Untuk mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya, para pelaku dapat diancam dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 Tahun,” ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network