Para pelaku pecah kaca saat digelandang di Mapolresta, Rabu (16/11/2022). Foto/IST

CILACAP, iNews.id - Sebanyak enam pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Kecamatan Maos dan Kroya, Kabupaten Cilacap ditangkap polisi. Mereka tidak berkutik ketika digerebek petugas Satreskrim Polresta Cilacap.   

Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov mengatakan, kejadian ini terjadi pada September dan Oktober 2022 di Kecamatan Kroya dan Maos. Kejadian yang terjadi di Kecamatan Kroya terdapat dua tersangka, namun yang berhasil ditangkap baru satu orang yaitu HM (39).

"Sedangkan satu orang tersangka lainya masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," terangnya, Rabu (16/11/022).

Dia mengatakan, tersangka HM melakukan perbuatanya dengan cara memecahkan kaca mobil dengan menggunakan pecahan busi. Lalu kaca di dorong, selanjutnya korban mengambil barang yang ada di dalam mobil berupa satu buah tas yang didalamnya berisi uang sejumlah Rp130 juta.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network