Para pelaku pecah kaca saat digelandang di Mapolresta, Rabu (16/11/2022). Foto/IST

"Uang hasil pencurian tersebut kemudian dibelikan satu unit mobil Toyota Altis oleh tersangka," ujarnya. Gurbacov mengatakan untuk kejadian di Kecamatan Maos Sat Reskrim Polresta Cilacap berhasil menangkap lima pelaku dalam waktu 6 jam. 

Mereka ditangkap di daerah Kesugihan dengan modus yang sama menggunakan pecahan busi untuk memecahkan kaca mobil dan pelaku tersebut semuanya berasal dari luar Jawa. 

Saat hendak ditangkap para lima pelaku melarikan diri ke sungai dan ada yang bersembunyi di rawa-rawa. "Saat beraksi, lima pelaku berhasil membawa Ipad mini, uang Rp200.000 serta membawa beberapa isi yang berada di tas korban," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun. 


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network