"Hanya butuh waktu sekitar 7 menit, para tersangka ini berhasil mengambil 3 buah baterai litium merk Shoto," ujarnya.
Esok harinya, sekira pukul 10.30 WIB, YBSA ditelepon oleh NH (DPO) untuk menuju ke Jombor, Sleman. YBSA meluncur ke lokasi dan bertemu dengan tersangka NH dan S dan menjual 2 buah baterai hasil mencuri di TKP Sawangan kepada NH. Tak berapa lama dijual pula 3 buah baterai merk Shoto dan dibeli cash oleh Tersangka S.
"Dari hasil penjualan barang curian itu total YBSA menerima uang Rp 13,5 juta. Kemudian diberikan ke SA Rp 1 juta, TR Rp 300.000 untuk operasional Rp 5,2 juta dan sisanya dikantongi YBSA sebesar Rp 7 juta,” ujar Ruruh.
Kapolresta mengatakan ternyata tindak pencurian itu dilakukan kembali oleh Tersangka YBSA bersama SA di wilayah Pakis dengan cara yang sama dengan sebelumnya. Keduanya berhasil mencuri dua buah bateri litium merek Huawei dan Shoto, yang kemudian dijual kepada Tersangka S.
"Dari hasil penjualan itu YBSA menerima uang Rp 9,2 juta melalui transfer ke rekening isteri YBSA atas nama NA. Kemudian hasil curian diberikan tersangka SA Rp 700.000, untuk bayar rental mobil Rp 2,1 juta dan sisanya Rp 6,4 juta dibawa tersangka YBSA sendiri," ujarnya.
Pada Selasa (30/5/2023) pukul 22.24 wib, TKP yang berbeda di Dusun Kiyudan Desa Majaksingi Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang, juga terjadi pencurian 2 (dua) unit batrai litium merek Shoto Seri SDA 10-48100 pada Tower Amanjiwo No. Site JAV0022SM milik Provider XL.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu (14/6/2023) sekira pukul 21.00 wib, team Resmob berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku masing masing MS (41), wiraswasta, alamat Desa Karanganyar Kecamatan Weru Kabupaten Sukoharjo dan NABU (39), swasta, alamat Desa Triyagan Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo.
"Jadi sampai saat ini ada 7 orang tersangka yang sudah kita amankan di Sat Tahti Polresta Magelang untuk proses penyidikan," ujar Ruruh.
Atas perbuatan yang dilakukan para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
pencuri polresta magelang kapolresta magelang baterai tower Kabupaten Magelang kota magelang komplotan
Artikel Terkait