Sejumlah tersangka kasus pencurian baterai BTS dikawal petugas Polresta Magelang menuju tempat konferensi pers di Mapolresta setempat, Selasa (20/6/2023). Foto/IST

MAGELANG, iNews.id – Tim Resmob Polresta Magelang menangkap tujuh orang pelaku pencurian baterai tower BTS (Base Transceiver Station) dan penadahnya. Lima orang di antaranya merupakan satu komplotan pelaku dan penadah bateri tower BTS curian.

Mereka yakni, YBSA (29) warga Muntilan yang tinggal di Salaman, SA (32) dan TR (48), warga Salaman. Kemudian dua orang penadah yang diamankan yakni, S (35) warga Selomerto, Giriloyo Kabupaten Wonogiri serta SDS (36) domisili di Kecamatan Manis Renggo, Kabupaten Klaten.  

Satu pelaku lainnya, NH sampai kini masih buron (DPO). Mereka beraksi di daerah Sawangan dan Pakis Kabupaten Magelang. Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan, peristiwa pencurian dengan pemberatan (currat) yang dilakukan para tersangka di waktu berbeda di dua wilayah. 

"Pencurian pertama dilakukan pada 1 Februari 2023 sekira pukul 00.30 WIB di lokasi tower BTS Jalan Raya Magelang-Boyolali, tepatnya wilayah Dusun/Desa Kapuhan, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang," terang Kombes Pol Ruruh, Selasa (20/6/2023).

Diketahui tower milik Korban Indra Kusuma Aji (41) warga Kelurahan Potrobangsaan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang. Dalam kasus ini pencurian dilakukan oleh Tersangka YBSA bersama Tersangka SA dan Tersangka TR. 

Ketiganya pada Selasa (31/1/2023) mengendarai mobil rental Daihatsu Sigra dengan TS sebagai sopir, mereka melaju dari arah Boyolali menuju Blabak, Kabupaten Magelang. 

Sesampai di TKP, mereka melihat tower BTS dan berhenti, kemudian tersangka YBSA bersama TR turun mendekati tower sambil membawa alat-alat yang disiapkan berupa obeng, tang, dan linggis kecil.

"Tersangka YBSA dan TR membuka paksa gerbang pagar tower dengan merusak gemboknya. Kemudian merusak almari di bawah tower dan mengambil dua buah baterai litium merek Shoto warna hitam dengan berat total lebih kurang 35 Kilogram. Dua baterai kemudian dimasukkan ke dalam mobil, dan mereka melaju ke arah Salaman melewati Blabak," kata Kombes Pol Ruruh Wicaksono.

Mereka, mengambil jalan pulang lewat Glagah, Banjarnegoro, Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang. Sekitar pukul 02.00 WIB, Tersangka YBSA melihat ada tempat tower BTS di sebelah kiri jalan. Mereka pun kembali melakukan aksi pencurian dengan cara yang sama seperti dilakukan di Sawangan.

"Hanya butuh waktu sekitar 7 menit, para tersangka ini berhasil mengambil 3 buah baterai litium merk Shoto," ujarnya.

Esok harinya, sekira pukul 10.30 WIB, YBSA ditelepon oleh NH (DPO) untuk menuju ke Jombor, Sleman. YBSA meluncur ke lokasi dan bertemu dengan tersangka NH dan S dan menjual 2 buah baterai hasil mencuri di TKP Sawangan kepada NH. Tak berapa lama dijual pula 3 buah baterai merk Shoto dan dibeli cash oleh Tersangka S. 

"Dari hasil penjualan barang curian itu total YBSA menerima uang Rp 13,5 juta. Kemudian diberikan ke SA Rp 1 juta, TR Rp 300.000 untuk operasional Rp 5,2 juta dan sisanya dikantongi YBSA sebesar Rp 7 juta,” ujar Ruruh.

Kapolresta mengatakan ternyata tindak pencurian itu dilakukan kembali oleh Tersangka YBSA bersama SA di wilayah Pakis dengan cara yang sama dengan sebelumnya. Keduanya berhasil mencuri dua buah bateri litium merek Huawei dan Shoto, yang kemudian dijual kepada Tersangka S.

"Dari hasil penjualan itu YBSA menerima uang Rp 9,2 juta melalui transfer ke rekening isteri YBSA atas nama NA. Kemudian hasil curian diberikan tersangka SA Rp 700.000, untuk bayar rental mobil Rp 2,1 juta dan sisanya Rp 6,4 juta dibawa tersangka YBSA sendiri," ujarnya.

Pada Selasa (30/5/2023) pukul 22.24 wib, TKP yang berbeda di Dusun Kiyudan Desa Majaksingi Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang, juga terjadi pencurian 2 (dua) unit batrai litium merek Shoto Seri SDA 10-48100 pada Tower Amanjiwo No. Site JAV0022SM milik Provider XL.

Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu (14/6/2023) sekira pukul 21.00 wib, team Resmob berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku masing masing MS (41), wiraswasta, alamat Desa Karanganyar Kecamatan Weru Kabupaten Sukoharjo dan NABU (39), swasta, alamat Desa Triyagan Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo.

"Jadi sampai saat ini ada 7 orang tersangka yang sudah kita amankan di Sat Tahti Polresta Magelang untuk proses penyidikan," ujar Ruruh. 

Atas perbuatan yang dilakukan para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network