SEMARANG, iNews.id - Polisi menangkap seorang mantan kepala desa (kades) di Magelang, yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kades tersebut mengirim pekerja migran secara ilegal ke luar negeri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Johanson Simamora mengatakan, SD (57) ditangkap saat kabur ke Bali. "Yang bersangkutan pernah menjabat sebagai kepala desa di Magelang," katanya, Senin (19/6).
Dari pemeriksaan awal, kata dia, pelaku mengaku mendapat perintah dari seseorang untuk melarikan diri ke Bali. "Disuruh seseorang agar tidak menampakkan diri, nanti dua atau tiga bulan sudah tenang bisa kembali," ujarnya.
SD sendiri, lanjut dia, bertugas untuk merekrut calon tenaga kerja di daerahnya. Para calon tenaga kerja tersebut akan diberangkatkan ke Malaysia yang selanjutnya akan dipekerjakan oleh jaringan di negara itu.
Editor : Ahmad Antoni
tppo pidana perdagangan orang bali kabur pekerja migran tenaga kerja luar negeri polda jawa tengah kasus TPPO
Artikel Terkait