KBO Satreskrim Polres Rembang Iptu Dwi Agus Istiyono mengatakan, modus kedua tersangka yakni mengajak korbannya untuk ikut dalam proyek pengadaan 1.000 kandang kambing di Desa Panohan, Kecamatan Gunem pada tahun 2020.
“Saat ini kami masih terus mendalami terkait kasus ini. Pasalnya satu pelaku lainnya berstatus DPO dan masih dalam pengejaran,” kata Iptu Dwi, Rabu (19/7/2023).
Atas perbuatannya, kini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Editor : Ahmad Antoni
proyek fiktif Pemkab Rembang polres rembang kandang kambing asn aparatur sipil negara Kabupaten Rembang
Artikel Terkait