REMBANG, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rembang meringkus dua orang pelaku penipuan dan penggelapan proyek fiktif pengadaan kandang kambing senilai ratusan juta rupiah. Salah satu pelaku oknum aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan pejabat di Pemkab Rembang, EA.
Sedangkan satu orang temannya, ZI, merupakan warga Kecamatan/Kabupaten Rembang. Kedua pelaku berhasil diamankan setelah korbannya melapor ke Polres Rembang.
Korban merasa ditipu oleh kedua pelaku dalam proyek fiktif pengadaan 1.000 kandang kambing dengan kerugian sebesar Rp190 juta.
Editor : Ahmad Antoni
proyek fiktif Pemkab Rembang polres rembang kandang kambing asn aparatur sipil negara Kabupaten Rembang
Artikel Terkait