"Alhamdulillah, tim Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan tersangka saat berada di kontrakannya," ujar Ari.
Dalam penanganan kasus tersebut, Satreskrim Polres Pemalang juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni celana dalam wanita, bantal, sprei dan celana kolor.
“Tersangka JB dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait