PEMALANG, iNews.id - Satreskrim Polres Pemalang berhasil menangkap JB (45), tersangka pencabulan terhadap anak tiri ANH (12). Tersangka diamankan saat berada di rumah kontrakan Taman, Pemalang, Kamis (9/12/2021).
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, tersangka telah melakukan perbuatannya sebanyak lima kali, hingga akhirnya diketahui oleh istrinya SM (44), Rabu (21/4) yang lalu," kata Kapolres, Jumat (10/9/2021).
“Usai melakukan perbuatan tersebut, tersangka JB sempat melarikan diri ke luar wilayah Kabupaten Pemalang,” katanya.
Saat melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka, dia mengatakan, Satreskrim Polres Pemalang menerima informasi bahwa tersangka telah kembali ke kota Pemalang.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait