SUKOHARJO, iNews.id – Kasus pencurian dan kekerasan (curas) dan penganiayaan yang menimpa seorang driver ojek online di area persawahan Dukuh Kaliwingko, Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo terungkap. Polisi berhasil menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari korban.
Pelaku berinisial BYS (24) warga Dukuh Ngenden, Desa Banaran, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Ia ditangkap aparat Polres Sukoharjo setelah nekat melakukan penganiayaan terhadap driver ojek online dengan maksud merampas mobilnya.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, Korban driver Grabcar yakni Syahirul Alim (46) warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
Kronologis kejadian berawal pada hari Jumat (31/3/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, korban berangkat dari rumah untuk bekerja sebagai driver Grabcar.
Dia menggunakan mobil Suzuki Karimun Nopol AD 8962 IU warna abu-abu. Selanjutnya korban menunggu order di depan Pasar Gentan Kecamatan Baki. Lalu sekitar pukul 23.11 WIB, korban mendapatkan order jasa Grabcar.
Order melalui aplikasi Grab dengan nama akun batman@gmail.com dengan titik jemput di Mall Luwes Gentan dengan tujuan Pakuwon Mall Solobaru Kecamatan Grogol.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait